TUGAS
MATA KULIAH
Pendidikan Pancasila
yang
dibina oleh Bapak Abdul Kodir, S.Sos, M.S.. FIS SOS
oleh
- Uswatun Khasanah (150413600158)
- Umu Awalia R (150413603532)
- Ziyadatu Khoirinnisa (150413601043)
- Susi Simanjuntak (150413602656)
- Yusuf Arianto (150413600691)
- Yusuf (150413600213)
- Tigo Priyonggo P (150413600708)
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
Oktober
2015
PEMBAHASAN
I.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan konsep
Pancasila sebagai sistem etika?
Sistem
merupakan satu kesatuan bagian atau elemen yang memiliki fungsi, apabila satu
fungsi terganggu, maka akan berpengaruh pada fungsi lain. Pancasila sebagai
suatu sistem etika pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber
dari segala penjabaran norma. Selain itu juga mengandung pemikiran-pemikiran
yang kritis, rasional, sistematis, dan komprehensif yang memberikan landasan
bagi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai,
norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya
dengan pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling
melengkapi sebagai sistem etika. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada
hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran
norma baik norma hukum, norma moral, maupun norma kenegaraan lainnya.
Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau
kehidupan nyata dalam masyarakat, bangsa dan negara maka diwujudkan dalam
norma-norma yang kemudikan menjadi pedoman.
Norma-norma itu
meliputi:
1.
Norma Moral
Norma yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang
dapat diukur dari sudut pandang baik maupun buruk, sopan maupun tidak sopan,
susila atau tidak susila.
2.
Norma Hukum
Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam pengertian ini peratran hukum.
Dalam pengertian itulah Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman
yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu
sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.
Secara
etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak,
adat ataupun kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu
kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat
aturan-aturan kesusilaan (Kencana Syafiie, 1993).Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita
mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung
jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah
sebagai berikut :
1.
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang
berlaku bagi setiap tindaka manusia.
2.
Etika Khusus,
membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai
aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual)
maupun mahluk sosial (etika sosial).
Nilai (value) adalah kemampuan yang
dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu
benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi, nilai itu
pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu
obyeknya.Nilai pada hakikatnya suatu sifat atau kualitas yang melekat pada
suatu objek, Nilai merupakan kualitas darisesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia
yang kemudian nilai di jadikan landasan, alasan dan
motivasi dalam bersikap dan berperilaku baik disadari maupuin tidak disadari.
Norma adalah
aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat warga masyarakat atau kelompok
tertentu dan menjadi panduan, tatanan, padanan dan pengendali sikap dan tingkah
laku manusia. Norma merupakan sebuah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk
budaya, sosial, moral, dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap
luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma
dalam perwujudannya daoat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan,
norma hukum, dan norma sosial. Agar manusia mempunyai harga, moral mengandung
integritas dan martabat pribadi manusia. Sedangkan derajat kepribadian sangat
ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya, maka makna moral yang terkandung
dalam kepribadian seseorang tercermin dari sikap dan tingkah lakuny. Oleh
karena itu, norma sebagai penuntun, panduan atau pengendali sikap dan tingkah
laku manusia.
Moral dengan
etika hubungannya sangat erat, sebab etika suatu pemikiran kritis dan mendasar
tetang ajaran-ajaran dan pandangan moral dan etika merupakan ilmu pengetahuan
yang membahas prinsip-prinsip moralitas (Devos, 1987). Etika merupakan tingkah
laku yang bersifat umum universal berwujud teori dan bermuara ke moral,
sedangkan moral bersifat tindakan lokal, berwujud praktek dan berupa hasil buah
dari etika. Dalam etika seseorang dapat memahami dan mengerti bahwa mengapa dan
atas dasar apa manusia harus hidup menurut norma-norma tertentu, inilah
kelebihan etika dibandingkan dengan moral. Kekurangan etika adalah tidak
berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang, sebab
wewenang ini ada pada ajaran moral. Istilah moral berasal dari kata latin
“mores” yang berarti norma-norma baik buruk yang diterima umum mengenai
perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti, akhlak ataupun kesusilaan manusia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, moral adalah (ajaran tentang) baik buruk
yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya;
akhlak; budi pekerti; susila. Jadi bermoral berarti mempunyai pertimbangan baik buruk, berakhlak baik. Dapat disimpulkan bahwa
moral merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak).
Jadi, moral membicarakan tingkah laku manusia atau masyarakat yang dilakukan
dengan sadar dipandang dari sudut baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian.
II.
Menurut banyak pihak, termasuk ICW ,
korupsi di Indonesia saat ini sudah berada dalam kondisi gawat darurat. Korupsi
tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil, dalam skala kecil, ataupun
dikalangan pengusaha. Namun juga anggota legislatif dan pejabat publik baik
tingkat daerah maupun pusat dengan nominal yang besar. Hal ini sangat
meresahkan mengingat korupsi adalah perbuatan yang tidak hanya melanggar norma
hukum, namun juga agama dan pancasila.
Setujukah Anda dengan
pendapat yang menyatakan korupsi di Indonesia sudah ‘gawat darurat’? diskusikan
dengan kelompok Anda, sila mana sajakah yang dilanggar dalam perbuatan korupsi?
Dapatkah penghayatan akan nilai-nilai Pancasila menjadi solusi dalam pencegahan
perilaku korup? Jelaskan argumentasi Anda dengan mengaitkan dengan konsep-konsep
Pancasila sebagai sistem etika bangsa Indonesia?
a.
Setuju, karena menurut kami korupsi di
Indonesia sudah sangat parah. Korupsi bukan lagi ada pada lembaga
kepemerintahan saja, tetapi sudah menyebar ke seluruh lapisan di
lembaga-lembaga bawah termasuk masyarakat sendiri.
b.
Sila yang dilanggar dalam korupsi :
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Disebut juga sebagai way of life, pandangan hidup, identitas,
dll. Intinya Pancasila adalah
representasi manusia Indonesia yang seharusnya dimiliki oleh masing-masing
individu baik dari kalangan birokrat, sipil maupun militer. Inilah pemikiran
para pendiri bangsa, beliau-beliau ingin menciptakan suatu pandangan yang mampu
mengarahkan bangsa ini kepada cita-cita nasional yang tertuang dalam konstitusi
kita tanpa menyinggung satu unsur sara, bersatu dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum demi memperkaya diri
sendiri atau kelompok dan merugikan keuangan negara. Sangat jauh dari apa yang
diajarkan Pancasila. Korupsi berpotensi menggagalkan cita-cita nasional.
Sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut semua warga negara
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing. Tidak ada agama yang mengajarkan umatnya
untuk mencuri, berbuat tidak adil, berbohong, serakah, justru agama dan
kepercayaan yang ada di nusantara mengajarkan sikap jujur dan malu untuk
berbuat sesuatu yang keji. Dapat dikatakan korupsi menjadi suatu bentuk
penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok yang tidak dekat
dengan ajaran agama maupun kepercayaannya. Hendaknya sikap taqwa inilah yang
mengilhami seluruh kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, percaya bahwa ada sesuatu yang besar yang mengawasi kita yaitu Tuhan
YME.
Sila kedua berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini membimbing
kita sebagai bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat
manusia. Tindakan korupsi membuktikan bahwa seseorang atau kelompok tersebut
hanya ingin mementingkan keinginan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan
bangsa dan negara. Dengan mengorbankan kepentingan negara maka akan terjadi
ketimpangan dalam kehidupan bernegara, ketidakadilan dan terdapat sebagian
hak-hak yang tidak terpenuhi. Pancasila mengajarkan pada kita bahwa kita
sepantasnya menumbuhkan rasa kemanusiaan kita, memperlakukan semua manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan YME, mengakui bahwa
ada persamaan hak dan kewajiban tanpa perbedaan dan berani menegakkan
kebenaran. Jangan kita biarkan korupsi menghancurkan nilai-nilai ini. Tegakkan
kebenaran dan keadilan agar tumbuh sebuah harmoni, saling mencintai, dan
ketertiban.
Sila ketiga berbunyi Persatuan Indonesia. Sebagai manusia Indonesia kita
harus mampu menem-patkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Korupsi melanggar nilai-nilai persatuan yang sudah dimiliki bangsa ini sejak
jaman peradaban kerajaan. Sebagai manusia Indonesia yang memiliki amanah sudah
menjadi kewajiban untuk menjalankan tugas yang diberikan negara bukan
mempermainkan tanggung jawab demi memperkaya ataupun memperoleh kenikmatan
tanpa memikirkan yang lain. Sekecil apapun tindakan korupsi itu jika bukan
mengedepankan kepentingan negara, akan ada potensi perpecahan baik ditingkat
lembaga, wilayah daerah maupun nasional. Pemberantasan korupsi seharusnya
adalah upaya tegas berbentuk persatuan lembaga-lembaga penegak hukum, anggota
masyarakat dan pemerintah. Dengan demikian akan terjadi percepatan dalam
mewujudkan Indonesia bebas korupsi yang dicita-citakan setiap manusia sesuai
fitrahnya.
Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawa-ratan Perwakilan. Dalam upaya pemberantasan korupsi ataupun
penegakkan hukum atas tindakannya keputusan yang diambil harus mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini
Pancasila mengajarkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan kepercayaan
kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan artinya
tidak perlu dibutuhkan semua elemen bangsa ini dapat mengatasi masalah apapun
dalam menghadapi masalah nasional termasuk korupsi. Musyawarah adalah ciri khas
bangsa Indonesia dalam memutuskan masalah hingga mencapai kemufakatan diliputi
semangat kekeluargaan. Semua itu harus dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang jujur. Dan juga keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME.
Sila kelima berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila
ini mengajarkan kepada kita untuk tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal
yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah, pelanggaran terhadap kepentingan
umum maupun untuk usaha bersifat pemerasan kepada orang lain. Meskipun segala
sesuatu yang kita gunakan adalah hak milik kita pribadi namun Pancasila
mengajarkan kepada bangsa Indonesia mengembangkan perbuatan luhur dilandasi
sikap dan suasana kekeluargaan dan adil kepada sesama. Berbagi dengan lapisan
masyarakat ekonomi terbatas merupakan sikap yang mencerminkan sila ini dan akan
jauh dari korupsi. Keterbutuhan orang terhadap kekayaan dengan dorongan
kepentingan pribadi berpotensi menciptakan lingkungan korup di sektor manapun.
Korupsi membuat produktivitas sumber daya manusia Indonesia menurun bahkan
merugikan negara, sangat jauh dari sikap Pancasilais yang suka bekerja keras
dan memberikan pertolongan kepada sesama.
Kita mungkin menganggap membahas sesuatu dari Pancasila terdengar atau
terlihat klise, tapi inilah nilai-nilai luhur bangsa kita yang harus kita
pegang teguh sebagai pengabdian tiada henti untuk kejayaan negeri ini dan
sebagai penghormatan untuk para pahlawan dan pendiri bangsa yang telah merumuskan
suatu formula untuk mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.
Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum seharusnya dalam
penerapan hukumnya lebih mementingkan aspek keadilan. Penegakan hukum di
Indonesia seharusnya mengamalkan Pancasila sebagi dasar hukum yang tertinggi
terutama mengacu pada sila ke 5 yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Terjaminnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia akan tercapainya
keadilan hukum. Tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang
menggerogoti dan menghambat pelaksanaan pembangunan, sehingga penanggulangan
dan pemberantyasannya harus benar-benar diprioritaskan.
Perkembangan korupsi di Indonesia sejak masa Orde Baru, tidak mudah
diberantas hingga tuntas. Seperti yang telah diketahui korupsi merupakan
perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan
sebagainya. Perbuatan korupsi bertentangan dengan Pancasila sila ke- 5 yakni
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada kenyataannya tidak semua rakyat
Indonesia mendapatkan keadilan yang diatur dalam Pancasila. Dengan adanya
tindakakn korupsi rakyat telah kehilangan hak-hak yang seharusnya dapat
diterima. Hak-hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, fasilitas umum yang
layak, jaminan kesehatan bagi warga miskan dan pendidikan yang layak akan
terpenuhi apabila korupsi di Negara ini dapat diberantas hingga tuntas.
Ancaman bagi pelaku tindak pidana korupsi telah dicantumkan dalam
Undang-undang tentang Pemilihan Umum 9 Undang-undang Nomor 15 tahun 1961
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 4 dan
Undang-undag Nomor 2 tahun 1980. Korupsi sangat berbahaya bagi sosiak ekonomi
masyarakat. Korupsi di bidang pendidikan misalnya, dapat menghambat siswa
belajar karena keterbatasan sarana dan prasarana. Selain itu tindak korupsi ini
menunjukkan penegakan hukum belum sepenuhnya mengamalkan pancasila.
c. Penghayatan akan nilai-nilai
Pancasila menjadi solusi dalam pencegahan korupsi
Dapat. Nilai-nilai luhur Pancasila yang
seharusnya dijadikan acuan seperti dilupakan. Akibatnya, korupsi marak di
mana-mana. Ironisnya, tindak korupsi itu dilakukan elite politik yang
seharusnya memberikan contoh dalam menjunjung moralitas. Terkuaknya kasus
korupsi di hampir semua lembaga atau departemen pemerintahan seakan meneguhkan
bahwa kekuasaan cenderung korup. Fenomena itu menegaskan bahwa Pancasila selama
ini hanya dijadikan slogan, tak dijiwai sebagai nilai luhur yang patut
dijunjung tinggi.
Kandungan
nilai-nilai Pancasila memiliki kesesuaian dengan fitrah Ilahiyah yang termuat
di dalam ajaran sejumlah kitab suci dalam semua agama. Nilai luhur yang
terkandung dalam Pancasila itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang
dimiliki dan diamalkan sebagai landasan hidup pemeluk agama apa pun. Maka,
Pancasila dianggap sebagai ideologi yang bersifat universal karena dalam
Pancasila ada nilai-nilai sosialis religius dan nilai-nilai etis.
Sayang
seribu sayang, nilai-nilai itu tampaknya belum diamalkan dalam kehidupan
sehari-hari bangsa Indonesia. Pancasila kerap kali ditafsirkan sepihak, dan
cenderung diselewengkan sejumlah oknum dan pejabat negara. Nurani sebagian
pejabat di Indonesia tidak lagi berjiwa Pancasilais. Tak heran, jika korupsi
merajalela dan merebak di mana-mana.
d. Argumentasi
Pancasila sesungguhnya merupakan sumber nilai anti korupsi. Persoalannya
arah ideologi kita sekarang seperti di persimpangan jalan. Nilai-nilai lain
yang kita anut menjadikan korupsi merebak kemana-mana. Korupsi itu terjadi
ketika ada pertemuan saat ada niat dan kesempatan. Akan tetapi, karena
nilai-nilai kearifan lokal semakin ditinggalkan, sehingga terdoronglah
seseorang untuk bertindak korupsi. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara
Hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila, norma-norma agama, serta peraturan
perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat indonesia.
Suatu pemerintah dengan pelayanan publik yang baik merupakan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa.
Pancasila sebagai sistem
nilai, norma, dan etika yang saling berkaitan. Jika tindak korupsi dilakukan,
maka sudah melanggar arti dari pancasila yang sebenarnya. Pancasila sebagai
Ideologi negara, yang berarti sebagai pandangan hidup masyarakat dalam mengatur
kehidupan berbangsa dan bernegara seperti sudah tergantikan dengan pandangan
lain, sehingga menmbulkan adanya korupsi. Dan itu juga berarti bahwa sistem
etika yang seharusnya membuat masyarakat bisa bertindak sebaik mungkin, menjadi
tidak beretika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar