Minggu, 11 Oktober 2015

Pendidikan Pancasila




TUGAS MATA KULIAH
 Pendidikan Pancasila
yang dibina oleh Bapak Abdul Kodir, S.Sos, M.S.. FIS SOS

oleh
  1. Uswatun Khasanah                 (150413600158)
  2. Umu Awalia R                        (150413603532)
  3. Ziyadatu Khoirinnisa              (150413601043)
  4. Susi Simanjuntak                    (150413602656)
  5. Yusuf Arianto                         (150413600691)
  6. Yusuf                                      (150413600213)
  7. Tigo Priyonggo P                    (150413600708)




UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
Oktober 2015


PEMBAHASAN

I.          Jelaskan apa yang dimaksud dengan konsep Pancasila sebagai sistem etika?
Sistem merupakan satu kesatuan bagian atau elemen yang memiliki fungsi, apabila satu fungsi terganggu, maka akan berpengaruh pada fungsi lain. Pancasila sebagai suatu sistem etika pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma. Selain itu juga mengandung pemikiran-pemikiran yang kritis, rasional, sistematis, dan komprehensif yang memberikan landasan bagi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai, norma, dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan pancasila maka ketiganya akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral, maupun norma kenegaraan lainnya. Nilai-nilai tersebut dijabarkan dalam kehidupan yang bersifat praksis atau kehidupan nyata dalam masyarakat, bangsa dan negara maka diwujudkan dalam norma-norma yang kemudikan menjadi pedoman.
Norma-norma itu meliputi:
1.             Norma Moral
Norma yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut pandang baik maupun buruk, sopan maupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
2.             Norma Hukum
Suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu tempat dan waktu tertentu dalam pengertian ini peratran hukum. Dalam pengertian itulah Pancasila pada hakikatnya bukan merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber norma.
Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan (Kencana Syafiie, 1993).Etika adalah ilmu yang membahas  tentang  bagaimana  dan  mengapa  kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab  dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika itu adalah sebagai berikut :
1.      Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindaka manusia.
2.       Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut di atas dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika individual) maupun  mahluk sosial (etika sosial).

Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi, nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya.Nilai pada hakikatnya suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu  objek,  Nilai  merupakan  kualitas  darisesuatu  yang  bermanfaat  bagi  kehidupan  manusia yang  kemudian  nilai di jadikan landasan, alasan dan motivasi dalam bersikap dan berperilaku baik disadari maupuin tidak disadari.
Norma adalah aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat warga masyarakat atau kelompok tertentu dan menjadi panduan, tatanan, padanan dan pengendali sikap dan tingkah laku manusia. Norma merupakan sebuah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral, dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya daoat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum, dan norma sosial. Agar manusia mempunyai harga, moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Sedangkan derajat kepribadian sangat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya, maka makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang tercermin dari sikap dan tingkah lakuny. Oleh karena itu, norma sebagai penuntun, panduan atau pengendali sikap dan tingkah laku manusia.
Moral dengan etika hubungannya sangat erat, sebab etika suatu pemikiran kritis dan mendasar tetang ajaran-ajaran dan pandangan moral dan etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas (Devos, 1987). Etika merupakan tingkah laku yang bersifat umum universal berwujud teori dan bermuara ke moral, sedangkan moral bersifat tindakan lokal, berwujud praktek dan berupa hasil buah dari etika. Dalam etika seseorang dapat memahami dan mengerti bahwa mengapa dan atas dasar apa manusia harus hidup menurut norma-norma tertentu, inilah kelebihan etika dibandingkan dengan moral. Kekurangan etika adalah tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seseorang, sebab wewenang ini ada pada ajaran moral. Istilah moral berasal dari kata latin “mores” yang berarti norma-norma baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, budi pekerti, akhlak ataupun kesusilaan manusia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, moral adalah (ajaran tentang) baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dan sebagainya; akhlak; budi pekerti; susila. Jadi bermoral berarti mempunyai pertimbangan baik buruk, berakhlak baik. Dapat disimpulkan bahwa moral merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak). Jadi, moral membicarakan tingkah laku manusia atau masyarakat yang dilakukan dengan sadar dipandang dari sudut baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian.

II.          Menurut banyak pihak, termasuk ICW , korupsi di Indonesia saat ini sudah berada dalam kondisi gawat darurat. Korupsi tidak hanya dilakukan oleh masyarakat sipil, dalam skala kecil, ataupun dikalangan pengusaha. Namun juga anggota legislatif dan pejabat publik baik tingkat daerah maupun pusat dengan nominal yang besar. Hal ini sangat meresahkan mengingat korupsi adalah perbuatan yang tidak hanya melanggar norma hukum, namun juga agama dan pancasila.
Setujukah Anda dengan pendapat yang menyatakan korupsi di Indonesia sudah ‘gawat darurat’? diskusikan dengan kelompok Anda, sila mana sajakah yang dilanggar dalam perbuatan korupsi? Dapatkah penghayatan akan nilai-nilai Pancasila menjadi solusi dalam pencegahan perilaku korup? Jelaskan argumentasi Anda dengan mengaitkan dengan konsep-konsep Pancasila sebagai sistem etika bangsa Indonesia?
a.         Setuju, karena menurut kami korupsi di Indonesia sudah sangat parah. Korupsi bukan lagi ada pada lembaga kepemerintahan saja, tetapi sudah menyebar ke seluruh lapisan di lembaga-lembaga bawah termasuk masyarakat sendiri.
b.        Sila yang dilanggar dalam korupsi :
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Disebut juga sebagai way of life, pandangan hidup, identitas, dll.  Intinya Pancasila adalah representasi manusia Indonesia yang seharusnya dimiliki oleh masing-masing individu baik dari kalangan birokrat, sipil maupun militer. Inilah pemikiran para pendiri bangsa, beliau-beliau ingin menciptakan suatu pandangan yang mampu mengarahkan bangsa ini kepada cita-cita nasional yang tertuang dalam konstitusi kita tanpa menyinggung satu unsur sara, bersatu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Korupsi merupakan tindakan yang melanggar hukum demi memperkaya diri sendiri atau kelompok dan merugikan keuangan negara. Sangat jauh dari apa yang diajarkan Pancasila. Korupsi berpotensi menggagalkan cita-cita nasional.
Sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, menuntut semua warga negara Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Tidak ada agama yang mengajarkan umatnya untuk mencuri, berbuat tidak adil, berbohong, serakah, justru agama dan kepercayaan yang ada di nusantara mengajarkan sikap jujur dan malu untuk berbuat sesuatu yang keji. Dapat dikatakan korupsi menjadi suatu bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok yang tidak dekat dengan ajaran agama maupun kepercayaannya. Hendaknya sikap taqwa inilah yang mengilhami seluruh kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, percaya bahwa ada sesuatu yang besar yang mengawasi kita yaitu Tuhan YME.
Sila kedua berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini membimbing kita sebagai bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. Tindakan korupsi membuktikan bahwa seseorang atau kelompok tersebut hanya ingin mementingkan keinginan pribadi tanpa memperhatikan kepentingan bangsa dan negara. Dengan mengorbankan kepentingan negara maka akan terjadi ketimpangan dalam kehidupan bernegara, ketidakadilan dan terdapat sebagian hak-hak yang tidak terpenuhi. Pancasila mengajarkan pada kita bahwa kita sepantasnya menumbuhkan rasa kemanusiaan kita, memperlakukan semua manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan YME, mengakui bahwa ada persamaan hak dan kewajiban tanpa perbedaan dan berani menegakkan kebenaran. Jangan kita biarkan korupsi menghancurkan nilai-nilai ini. Tegakkan kebenaran dan keadilan agar tumbuh sebuah harmoni, saling mencintai, dan ketertiban.
Sila ketiga berbunyi Persatuan Indonesia. Sebagai manusia Indonesia kita harus mampu menem-patkan persatuan, kesatuan serta kepentingan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan. Korupsi melanggar nilai-nilai persatuan yang sudah dimiliki bangsa ini sejak jaman peradaban kerajaan. Sebagai manusia Indonesia yang memiliki amanah sudah menjadi kewajiban untuk menjalankan tugas yang diberikan negara bukan mempermainkan tanggung jawab demi memperkaya ataupun memperoleh kenikmatan tanpa memikirkan yang lain. Sekecil apapun tindakan korupsi itu jika bukan mengedepankan kepentingan negara, akan ada potensi perpecahan baik ditingkat lembaga, wilayah daerah maupun nasional. Pemberantasan korupsi seharusnya adalah upaya tegas berbentuk persatuan lembaga-lembaga penegak hukum, anggota masyarakat dan pemerintah. Dengan demikian akan terjadi percepatan dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi yang dicita-citakan setiap manusia sesuai fitrahnya.
Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawa-ratan Perwakilan. Dalam upaya pemberantasan korupsi ataupun penegakkan hukum atas tindakannya keputusan yang diambil harus mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Dalam hal ini Pancasila mengajarkan seluruh bangsa Indonesia untuk memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melakukan permusyawaratan artinya tidak perlu dibutuhkan semua elemen bangsa ini dapat mengatasi masalah apapun dalam menghadapi masalah nasional termasuk korupsi. Musyawarah adalah ciri khas bangsa Indonesia dalam memutuskan masalah hingga mencapai kemufakatan diliputi semangat kekeluargaan. Semua itu harus dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang jujur. Dan juga keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME.
Sila kelima berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini mengajarkan kepada kita untuk tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah, pelanggaran terhadap kepentingan umum maupun untuk usaha bersifat pemerasan kepada orang lain. Meskipun segala sesuatu yang kita gunakan adalah hak milik kita pribadi namun Pancasila mengajarkan kepada bangsa Indonesia mengembangkan perbuatan luhur dilandasi sikap dan suasana kekeluargaan dan adil kepada sesama. Berbagi dengan lapisan masyarakat ekonomi terbatas merupakan sikap yang mencerminkan sila ini dan akan jauh dari korupsi. Keterbutuhan orang terhadap kekayaan dengan dorongan kepentingan pribadi berpotensi menciptakan lingkungan korup di sektor manapun. Korupsi membuat produktivitas sumber daya manusia Indonesia menurun bahkan merugikan negara, sangat jauh dari sikap Pancasilais yang suka bekerja keras dan memberikan pertolongan kepada sesama.
Kita mungkin menganggap membahas sesuatu dari Pancasila terdengar atau terlihat klise, tapi inilah nilai-nilai luhur bangsa kita yang harus kita pegang teguh sebagai pengabdian tiada henti untuk kejayaan negeri ini dan sebagai penghormatan untuk para pahlawan dan pendiri bangsa yang telah merumuskan suatu formula untuk mencapai Indonesia yang kita cita-citakan.
Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum seharusnya dalam penerapan hukumnya lebih mementingkan aspek keadilan. Penegakan hukum di Indonesia seharusnya mengamalkan Pancasila sebagi dasar hukum yang tertinggi terutama mengacu pada sila ke 5 yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Terjaminnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia akan tercapainya keadilan hukum. Tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang menggerogoti dan menghambat pelaksanaan pembangunan, sehingga penanggulangan dan pemberantyasannya harus benar-benar diprioritaskan.
Perkembangan korupsi di Indonesia sejak masa Orde Baru, tidak mudah diberantas hingga tuntas. Seperti yang telah diketahui korupsi merupakan perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Perbuatan korupsi bertentangan dengan Pancasila sila ke- 5 yakni keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada kenyataannya tidak semua rakyat Indonesia mendapatkan keadilan yang diatur dalam Pancasila. Dengan adanya tindakakn korupsi rakyat telah kehilangan hak-hak yang seharusnya dapat diterima. Hak-hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, fasilitas umum yang layak, jaminan kesehatan bagi warga miskan dan pendidikan yang layak akan terpenuhi apabila korupsi di Negara ini dapat diberantas hingga tuntas.
Ancaman bagi pelaku tindak pidana korupsi telah dicantumkan dalam Undang-undang tentang Pemilihan Umum 9 Undang-undang Nomor 15 tahun 1961 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 4 dan Undang-undag Nomor 2 tahun 1980. Korupsi sangat berbahaya bagi sosiak ekonomi masyarakat. Korupsi di bidang pendidikan misalnya, dapat menghambat siswa belajar karena keterbatasan sarana dan prasarana. Selain itu tindak korupsi ini menunjukkan penegakan hukum belum sepenuhnya mengamalkan pancasila.
c. Penghayatan akan nilai-nilai Pancasila menjadi solusi dalam pencegahan korupsi
Dapat. Nilai-nilai luhur Pancasila yang seharusnya dijadikan acuan seperti dilupakan. Akibatnya, korupsi marak di mana-mana. Ironisnya, tindak korupsi itu dilakukan elite politik yang seharusnya memberikan contoh dalam menjunjung moralitas. Terkuaknya kasus korupsi di hampir semua lembaga atau departemen pemerintahan seakan meneguhkan bahwa kekuasaan cenderung korup. Fenomena itu menegaskan bahwa Pancasila selama ini hanya dijadikan slogan, tak dijiwai sebagai nilai luhur yang patut dijunjung tinggi.
Kandungan nilai-nilai Pancasila memiliki kesesuaian dengan fitrah Ilahiyah yang termuat di dalam ajaran sejumlah kitab suci dalam semua agama. Nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang dimiliki dan diamalkan sebagai landasan hidup pemeluk agama apa pun. Maka, Pancasila dianggap sebagai ideologi yang bersifat universal karena dalam Pancasila ada nilai-nilai sosialis religius dan nilai-nilai etis.
Sayang seribu sayang, nilai-nilai itu tampaknya belum diamalkan dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Pancasila kerap kali ditafsirkan sepihak, dan cenderung diselewengkan sejumlah oknum dan pejabat negara. Nurani sebagian pejabat di Indonesia tidak lagi berjiwa Pancasilais. Tak heran, jika korupsi merajalela dan merebak di mana-mana.
d. Argumentasi
Pancasila sesungguhnya merupakan sumber nilai anti korupsi. Persoalannya arah ideologi kita sekarang seperti di persimpangan jalan. Nilai-nilai lain yang kita anut menjadikan korupsi merebak kemana-mana. Korupsi itu terjadi ketika ada pertemuan saat ada niat dan kesempatan. Akan tetapi, karena nilai-nilai kearifan lokal semakin ditinggalkan, sehingga terdoronglah seseorang untuk bertindak korupsi. Kunci terwujudnya Indonesia sebagai Negara Hukum adalah menjadikan nilai-nilai pancasila, norma-norma agama, serta peraturan perundang-undangan sebagai acuan dasar untuk seluruh masyarakat indonesia. Suatu pemerintah dengan pelayanan publik yang baik merupakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
            Pancasila sebagai sistem nilai, norma, dan etika yang saling berkaitan. Jika tindak korupsi dilakukan, maka sudah melanggar arti dari pancasila yang sebenarnya. Pancasila sebagai Ideologi negara, yang berarti sebagai pandangan hidup masyarakat dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara seperti sudah tergantikan dengan pandangan lain, sehingga menmbulkan adanya korupsi. Dan itu juga berarti bahwa sistem etika yang seharusnya membuat masyarakat bisa bertindak sebaik mungkin, menjadi tidak beretika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar